Rakyat Aceh Butuh Qanun Pertambangan Rakyat, dan Tolak Oligarki Tambang

ABDYA NEWS

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 01:25 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Oleh : Sri Rajasa, M.BA (Penulis adalah Pemerhati Intelijen)

Ketua DPC Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan Delky Nofrizal, menyampaikan keprihatinannya terhadap sikap pemerintah Aceh dan DPRA yang terkesan lamban, dalam penyusunan rancangan Qanun Pertambangan Rakyat. Sementara, Gubernur Aceh telah berulangkali dihadapan publik, menyampaikan janjinya untuk mempercepat pembahasan rancangan Qanun Pertambangan Rakyat. Tapi realitanya progress rancangan Qanun tambang rakyat di DPRA masih nol.

Fenomena lambannya respons DPRA terhadap kebijakan Gubernur Aceh untuk mempercepat penerbitan Qanun tambang rakyat, menjadi ujian kepemimpinan Mualem sebagai Gubernur Aceh.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kewenangan Aceh untuk pengelolaan kekayaan alam Aceh, dipandang sebagai isue paling sensitive, dalam mengawal perdamaian Aceh. Oleh sebab itu, UUPA sebagai produk hukum perdamaian Aceh, pada pasal 159 ayat 1 secara tegas mengamanatkan kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam yang berada diseluruh wilayah Prov Aceh. Ironinya pemerintah Aceh dan DPRA terkesan setengah hati, untuk mengimplementasikan kewenangan Aceh disektor pertambangan, sebagaimana amanat UUPA.

Hal ini telah memicu kecurigaan publik terhadap political will pemerintah Aceh, untuk berpihak pada kesejahteraan ekonomi rakyat. Lambannya DPRA menerbitkan Qanun tambang rakyat, patut diduga merupakan bagian dari kongkalikong dengan para pemilik modal dan oligarki tambang, untuk menjarah kekayaan alam Aceh.

Pemerintah Aceh seharusnya belajar dari pengalaman provinsi lain yang memiliki kekayaan alam melimpah, kehadiran para cukong dan oligarki tambang, alih-alih memberikan kesejahteraan masyarakat, justru nasib rakyat tetap sebagai objek dari eksplorasi tambang dan kerusakan lingkungan semakin akut.

Qanun tambang rakyat, menjadi landasan hukum yang strategis, dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi rakyat dan sebagai buffer law dari upaya inkonstitusional yang dilakukan oknum pemerintah pusat untuk memangkas UUPA khususnya disektor pengelolaan sumber alam Aceh, semata-semata hanya untuk memberi karpet merah kepada investor besar dan oligarki menjarah kekayaan alam Aceh.

Benih konflik kepentingan dalam pengelolaan tambang antara pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat, dipicu oleh surat menteri ESDM yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Menteri ESDM, Rida Mulyana, menyampaikan perihal pasal 173 A Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Minerba, sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, Dalam surat tersebut Kementerian ESDM berharap agar Pemerintah Aceh dapat melakukan peninjauan atas ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2006.

Maksud terkandung dari surat menteri ESDM, tidak lain untuk mengambil alih kewenangan Aceh disektor perizinan pertambangan. Perlu digaris bawahi oleh menteri ESDM, perdamaian Aceh adalah sebuah pengorbanan tak ternilai dari rakyat Aceh, oleh karenanya jangan lukai perdamaian hanya untuk memenuhi nafsu rendah, sekedar mengejar rente.

Sikap arogansi kementerian ESDM, mencerminkan lemahnya kepekaan pemerintah pusat, untuk mengawal perdamaian Aceh. Lebih ironis lagi, ketika pemerintah Aceh membiarkan kekayaan alam Aceh dirampok oleh para pemilik modal dan oligarki. Hal tersebut akan memposisikan pemerintah Aceh sebagai penghianat terhadap cita-cita rakyat Aceh.

Kepada Mualem, tugas pokok Gubernur Aceh adalah mensejahterakan rakyat Aceh, bukan menjadi tukang stempel para pemilik modal dan oligarki. Kejahatan terbesar pasca damai Aceh, adalah membiarkan rakyat Aceh dimiskinkan dan tersisih di gubuk kumuh, di tengah gelimangan dana otsus yang melimpah.

Berita Terkait

Banyak Dugaan Pungli di Madrasah, SAPA Minta Kemenag Aceh Bertindak
SAPA Tanggapi Spanduk Sindiran, Jangan Bungkam Suara Rakyat!
SAPA Minta Anggaran Fasilitas DPRA Ratusan Juta Dialihkan untuk Rakyat
Rendahnya Daya Serap APBA TA 2025, Akhibat Prakter Kotor Lelang Proyek di SKPA
Rakor Keluarga Ulee Balang Sepakat Restrukturisasi Pengurus Dan Rencana Kerja
Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI ke Provinsi Aceh: Penguatan Supremasi Hukum dan Perlindungan HAM
Permudah Penyaluran Korban Konflik, Mualem Launching Aplikasi e-Proposal BRA
Pembentukan Tim Pansus DPRA, Forbina : Bertentangan dengan Visi Misi Mualem dalam Mendorong Investasi di Aceh

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 01:14 WIB

Masyaarakat minta Stop Rekayasa Dan Politisasi Perkara Judi Online Yang Di Arahkan Kepada Menteri Koperasi

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:52 WIB

Publik Apresiasi Kapolres Tasikmalaya Kota dan Jajaran Berhasil Ungkap Modus Penyalagunaan BBM Subsidi 

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:55 WIB

Harga Bitcoin Sentuh USD105.000, Sentimen Positif Dorong Lonjakan Nilai

Jumat, 9 Mei 2025 - 04:53 WIB

Soal Rusuh Lapas Narkotika Lubuk Linggau, Ini Kata Menteri Agus Andrianto

Jumat, 9 Mei 2025 - 04:41 WIB

Maruarar Sirait dan Agus Andrianto Bahas Potensi Bangun Rumah di Lahan Lapas

Jumat, 11 April 2025 - 01:06 WIB

Bertemu Menteri Ekraf, Mualem Minta Perhatian Khusus

Jumat, 11 April 2025 - 00:13 WIB

Mualem Gerak Cepat

Jumat, 7 Maret 2025 - 01:23 WIB

GPA Safari Ramadhan Kebangsaan, Ketua Terpilih PW GPA ; Konten TikTok yang Kaitkan Kapolda Metro Jaya dengan Projek BBM Itu Hoaks

Berita Terbaru