Banyak Dugaan Pungli di Madrasah, SAPA Minta Kemenag Aceh Bertindak

ABDYA NEWS

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 04:10 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Dunia pendidikan Aceh kembali tercoreng. Seorang petani cabai asal Gampong Rukoh, Banda Aceh, gagal menyekolahkan anaknya ke salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) karena tidak mampu membayar biaya daftar ulang yang dibebankan pihak madrasah.

Kisah memilukan ini menyulut perhatian publik dan membuka tabir praktik pungutan liar (pungli) yang diduga marak terjadi di berbagai madrasah negeri lainnya, baik jenjang MIN, MTsN, maupun MAN, tidak hanya di Banda Aceh tetapi juga di sejumlah daerah lain di Aceh.

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, mengecam keras praktik pungli di lingkungan madrasah negeri. Ia mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh untuk segera turun tangan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepala madrasah yang terbukti melakukan pungutan liar harus dicopot dari jabatannya dan seluruh uang yang dipungut secara tidak sah wajib dikembalikan ke orang tua murid,” kata Fauzan, Minggu 18 Mei 2025.

Fauzan menegaskan bahwa pungutan saat proses daftar ulang di madrasah negeri jelas-jelas melanggar hukum. Ia merujuk pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021 yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 184 Tahun 2019 menyatakan seluruh kebutuhan operasional madrasah negeri telah ditanggung negara melalui Dana BOS. Dengan kata lain, tidak ada alasan bagi pihak madrasah untuk membebani wali murid dengan pungutan tambahan.

“Jika pungutan tetap dilakukan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi pelanggaran hukum,” jelas Fauzan.

Ia menyebut, kasus yang menimpa anak petani cabai tersebut merupakan bukti nyata gagalnya pengawasan dan lemahnya integritas pimpinan madrasah.

“Kepala madrasah yang bermental korup tidak layak memimpin institusi pendidikan. Mereka harus dipecat. Dunia pendidikan tidak boleh dikotori oleh tangan-tangan kotor,” tegasnya.

Lebih lanjut, SAPA mendesak Kemenag untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh madrasah negeri yang terindikasi melakukan pungutan liar. SAPA juga meminta agar setiap dana yang dipungut secara ilegal segera dikembalikan kepada para wali murid tanpa syarat.

Fauzan menegaskan bahwa pendidikan adalah hak setiap anak bangsa yang dijamin konstitusi, dan tidak boleh ada anak yang tertinggal hanya karena persoalan ekonomi.

“Pendidikan harus menjadi ruang yang bersih, adil, dan bisa diakses siapa pun tanpa diskriminasi. Jangan biarkan praktik pungli memutus masa depan anak-anak dari keluarga kurang mampu,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

SAPA Tanggapi Spanduk Sindiran, Jangan Bungkam Suara Rakyat!
SAPA Minta Anggaran Fasilitas DPRA Ratusan Juta Dialihkan untuk Rakyat
Rendahnya Daya Serap APBA TA 2025, Akhibat Prakter Kotor Lelang Proyek di SKPA
Rakyat Aceh Butuh Qanun Pertambangan Rakyat, dan Tolak Oligarki Tambang
Rakor Keluarga Ulee Balang Sepakat Restrukturisasi Pengurus Dan Rencana Kerja
Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI ke Provinsi Aceh: Penguatan Supremasi Hukum dan Perlindungan HAM
Permudah Penyaluran Korban Konflik, Mualem Launching Aplikasi e-Proposal BRA
Pembentukan Tim Pansus DPRA, Forbina : Bertentangan dengan Visi Misi Mualem dalam Mendorong Investasi di Aceh

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:25 WIB

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K. Komitmen Hadir di Tengah Masyarakat Lewat Bantuan Sosial Pascakebakaran

Senin, 2 Juni 2025 - 16:34 WIB

Kapolres Gayo Lues: Pengabdian Anggota Polri Tidak Terlepas dari Kekuatan dan Doa Seorang Istri

Senin, 2 Juni 2025 - 05:54 WIB

Ilyas, Anggota DPRK Gayo Lues, Menekankan Peran Pemerintah dan Lembaga Terkait dalam Melindungi Anak dari Pelecehan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:52 WIB

Polres Gayo Lues Bongkar Kasus Inses: Ayah Kandung Perkosa Anak Kandung Berulang Kali

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:32 WIB

Kapolsek Blangkejeren IPTU Syamsuddin Sebar Personel di Titik Rawan untuk Cegah Kecelakaan

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:14 WIB

Brimob Aceh, Melaksanakan Patroli Anti Premanisme Bersama Polres Gayo Lues

Senin, 12 Mei 2025 - 05:42 WIB

Kapolres Gayo Lues Gelar Kegiatan Sholat Subuh Berjamaah, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Senin, 12 Mei 2025 - 01:31 WIB

Kapolres Gayo Lues Gelar Sholat Jum’at Keliling Bersama Masyarakat Desa Kerukunan Kutapanjang

Berita Terbaru